Mendukung Pengawasan Pupuk, BRMP Sulsel Melaksanakan Uji Efektifitas
Gowa - Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap mutu dan formulasi pupuk yang beredar di masyarakat. Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah dipergunakan sebagai dasar pengaturan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah dalam rangka melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Selain itu memberikan kepastian formulasi pupuk dan pembenah tanah yang beredar di wilayah Negara Republik Indonesia harus sesuai dengan komposisi pupuk yang didaftarkan dan terjamin mutu dan efektivitasnya.
Oleh karena itu dilakukan pengujian terhadap mutu dan efektivitasnya. Pengujian dilakukan oleh Lembaga uji yang sudah terakreditasi. Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Selatan (BRMP Sulsel) merupakan salah satu Lembaga yang mempunyai mandat untuk melakukan pengujian tersebut.
Kegiatan pengujian dilakukan sesuai petunjuk teknis dan berlokasi di wilayah desa Pabentengan, kecamatan Bajeng, kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pengujian menggunakan pupuk organik padat milik PT. Dahlia Duta Utama. Hasil uji menunjukkan penampilan tanaman jagung yang berbeda pada umur 34 hst dengan berbagai kombinasi dosis pemupukan.
(KF)